DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Tiga Orang Pencuri Di Sekolah Dasar Panjalu Diamankan Polsek Panjalu Polres Ciamis

SALIRA TV CIAMIS – Personel Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah dasar di wilayah Panjalu Kabupaten Ciamis. Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (15/11) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di MI Hegarmanah, Dusun Cidahu, Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

“Sebanyak tiga orang pelaku berhasil kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial TT (35), JAH (18), dan AG (16). Selain itu masih ada satu orang pelaku yang masih DPO,” kata Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Rabu (16/11/2022).

Kapolsek Panjalu menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian yang terjadi disebuah sekolah dasar. Atas dasar laporan masyarakat, anggota Polsek Panjalu bergerak cepat melakukan pencarian pelaku setelah melakukan olah TKP.

“Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buku perpustakaan di MI Hegarmanah,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolsek Panjalu, tersangka sebelumnya juga melancarkan aksi yang serupa. Dimana para tersangka pernah melakukan pencurian alat pertanian yang ditinggalkan warga dikebunnya. Tindakan itu tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang-ulang.

“Hasil pengembangan selain melakukan pencurian di sekolah-sekolah SD dan MI juga pencurian traktor. Total di wilayah Panjalu sebanyak 15 TKP (5 sekolah), 6 pabrik kayu, 1 kebun berupa traktor, sunsin, pompa air, Panawangan 1 TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP,” jelas Iptu Yaya Koswara.

Iptu Yaya Koswara menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran seorang DPO. “Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana,” katanya. Hms polres ciamis (HH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *