DARI REDAKSI
TV ANDROID 24 JAM SALIRA TV MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA ANAK MUDA UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS UNTUK DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING (SESUAI DOMISILI KTP). HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Dari Redaksi Salira TV,
Pada setiap kegiatan liputan jurnalistik dan atau kunjungan kerja, Wartawan Salira TV dilengkapi dengan ID Pers dan Surat Tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum di Box Redaksi https://salira.tv/redaksi/

Calon Narasumber, Instansi Pemerintahan, Sekolah, Pengusaha, dan Masyarakat Umum berhak untuk meminta kepada yang mengaku sebagai Wartawan Salira TV untuk menunjukkan ID Pers & Surat Tugas yang masih berlaku.

Calon Narasumber, Instansi Pemerintahan, Sekolah, Pengusaha, dan Masyarakat Umum juga berhak untuk mengambil foto close-up yang bersangkutan, dan mengkonfirmasikannya ke Nomor WhatsApp Center Salira TV di 0838-9640-3437.

Jika yang bersangkutan terbukti Bukan Wartawan Salira TV, Calon Narasumber dan juga Redaksi Salira TV dapat melaporkannya kepada Pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai kasus Pidana Pemalsuan Identitas yang merugikan Calon Narasumber dan Perusahaan Media Salira TV.
Terimakasih.

Lowongan Jadi Wartawan & Content Creator di Salira TV

Download & Install Aplikasi Salira TV ~ TV Android 24 Jam di Playstore

Pelaku Pembunuhan Janda di Pagerageung, Zahoor Ul Hasan yang Merupakan WNA Asal Pakistan, Divonis 18 Tahun Penjara

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Taskot—-Pelaku Pembunuhan Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, pada Februari 2022 lalu, divonis 18 tahun penjara.

Pelaku Zahoor Ul Hasan WNA Pakistan yang merupakan mantan suami korban, melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban dengan cara mengikat dan melukai, hingga korban tewas dan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh keponakannya.

Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap mantan suami korban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, pelaku Zahoor Ul Hasan divonis 18 Tahun penjara pada Rabu (19/11/22),  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang di Ketuai Dewi Rindaryati.

Putusan hakim lebih rendah satu tahun dibandikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 Tahun.

Hakim menyatakan pada putusannya bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan lembunuhan secara berencana terhadap mantan istrinya, karena menolak diajak rujuk kembali. (HH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *