SALIRA TV – TOBA SAMOSIR – TOBASA – Gemantara News – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang disangkakan kepada Budi Erianto Manurung di Pengadilan Negeri Balige Kab. Toba Samosir, Toba, Sumatera Utara dengan No Perkara : 151/Pid.Sus/2022/PN Blg yang sedianya di jadwalkan Kamis (1/12/2022) dengan agenda untuk mendengarkan keterangan pemeriksaan Dokter yang melakukan Visum, saksi memberatkan yang diajukan JPU. Namun dokter yang bersangkutan sudah dua kali tidak dapat hadir secara langsung di Persidangan.
Hal ini sangat disayangkan dan diduga banyak kejanggalan oleh ketiga Penasehat Hukum BEM, Paul J J Tambunan SH MH, Marthin Van Hof Manurung, SH, Riawindo Asay Sormin, SH., MH sebagai penasehat hukum tersangka yang tergabung dari BPH PBB SUMUT “Dengan alasan karena ada Operasi, sehingga hanya bisa secara online. Membingungkan memang, apa beliau sambil melaksanakan operasi sambil masuk dalam Zoom Sidang tadi, karena beliau sempat masuk dalam persidangan zoom” Ujar Paul J J Tambunan.
Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini juga telah menyampaikan kepada saksi ahli yang akan diajukan Jaksa bahwa ada beberapa persyaratan untuk melaksanakan persidangan secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online), sehingga kondisi persidangan secara online tadi belum memenuhi kriteria sesuai dengan Perma Sidang Pidana Online tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa, meminta agar Dokter atau ahli itu dihadirkan di Persidangan agar keterangan dan legalitasnya dalam memberikan keterangan dapat didengar dan memperjelas kesaksiannya dalam BAP di Kepolisian.
Dalam keteranganya melalui Group WhatsApp kepada Gemantara News, Biro BPH PBB, Kabiro Hukum BPH PBB Sumut Paul J J Tambunan SH MH, kasus Budi Manurung duduk hanya karena jika telah memenuhi pasal184 (1) Kuhap yaitu diperkuat berdasarkan keterangan saksi Ahli. Namun Dokter yang membuat keterangan itu adalah Dokter ahli kandungan bukan ahli Forensik maupun Dokter yang ahli dibidangnya.
Setelah kami telusuri ke Polres Toba tentang hal itu, mereka berdalih melalui kanit PPA serta mengatakan bahwa, kepolisian mengajukan permohohan kepihak rumah sakit dengan meminta dokter ahli forensik dan Dokter Obgyn. “Jadi menurut kami apakah tindakan ini tidak melanggar kode etik ilmu kedokteran forensik atau ilmu kedokteran kehakiman” Cabang ilmu kedokteran yg mempelajari kebidanan dan kandungan dengan Gelar SpOG. Walaupun dalam satu spesialisasi, tetapi obstetrisian dan ginekolog memiliki makna peran yang berbeda, sederhananya obstetri secara mempelajari tentang kehamilan dan persalinan secara khusus, jelas kuasa Hukum Terdakwa.
Mengingat korban kejahatan seksual pada dasarnya adalah korban perlukaan, dan bahwa pemeriksaan yang harus dilakukan bukan hanya sekedar pemeriksaan fisik dan tujuannya adalah untuk pembuktian maka dokter spesialis forensik tampaknya akan mempunyai peranan yang lebih besar, hal ini berkaitan dengan ilmu – ilmu forensik dan bukan ilmu obstetri maupun ginekologi ” kami menduga kasus ini seperti dipaksakan oleh oknum oknum tertentu” Ungkapnya
“Kami dari BPH PBB SUMUT meminta agar Dokter dihadirkan di Persidangan agar keterangan dan legalitasnya dalam memberikan keterangan dapat didengar dan memperjelas kesaksiannya yang pernah dituangkannya dalam BAP di Kepolisian” mengingat dugaan kejadian ini terjadi di tanggal 18 Juli 2022 namun Ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Toba pada tanggal 21 Juli 2022 dan setelah itu tidak langsung pergi visum, melainkan visum dilakukan pada tanggal 22 Juli 2022, hal ini juga kami sampaikan agar keadilan dapat ditegakkan di Pengadilan Negeri Balige, Tutupnya. (Red) (HH)