SALIRA TV JAKARTA – Polri mendalami kasus pembunuhan anak di Makassar yang diduga dengan motif penjualan organ tubuh. Tindakan itu dilakukan oleh AD (17) dan MF (14) yang nekat menculik, lalu membunuh MFS (11).
“Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar. Awalnya melihat konten di media sosial, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan. Saat ini kasusnya sedang dalam proses,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (10/1/23).
Karo Penmas mengungkapkan, selain dugaan penjualan organ, penyidik juga akan mengulik keterlibatan pihak lain. Hasil pendalaman akan disampaikan bila penyidik menemui hasil.
“Karena dari dugaan sementara, mereka melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari laman tvonenews.
Informasi sebelumnya, bocah berinisial MFS alias Dewa menjadi korban penculikan dan ditemukan meninggal dunia di Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Sbr. Tribrata
in Hukum
# divhumas polri
SHARE THIS POST
Heri Heryanto