DARI REDAKSI
LOWONGAN KERJASAMA : SALIRA TV SEDANG MEMBUKA LOWONGAN REPORTER LIVE UNTUK MELIPUT PERISTIWA VIRAL SECARA HAMPIR LANGSUNG. KESEMPATAN INI TERBUKA UNTUK SIAPA SAJA DI SETIAP KAB/KOTA DI SELURUH INDONESIA YANG BERSEMANGAT DI DUNIA JURNALISTIK. INFO LENGKAP & PENDAFTARAN DI WHATSAPP: 0838-9640-3437 ATAU EMAIL: [email protected]

Bareskrim Polri Sita Aset Capai Miliaran Rupiah Kasus Tanah Cakung

SALIRA TV ADALAH PORTAL BERITA TERBAIK YANG MENYAJIKAN UPDATE BERITA INDONESIA TERKINI, MENYUGUHKAN BERITA VIRAL HARI INI DI MEDIA SOSIAL SECARA AKTUAL DAN TERPERCAYA.

SALIRA TV JAKARTA – Dittipidkor Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2018-2019.

“Upaya pemulihan aset, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beserta tanah jaminan seluas 8.717 m², yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada Tahun 2021 senilai Rp68,9 miliar,” jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo, S.I.K., melalui keterangan tertulis dilansir dari gatra.com, Sabtu, (14/1/23).

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa nilai tersebut masih belum seberapa dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah itu. Perbuatan tersangka atas nama YC yang merupakan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, telah menimbulkan kerugian negara Rp 155,4 Miliar.

“Sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000,” jelasnya.

YC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(D.Skr)
Sbr. Tribrata
in Hukum
SHARE THIS POST

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *