DARI REDAKSI
DUKUNG TERUS SALIRA TV SEBAGAI MEDIA CORONG MASYARAKAT !!! - CARANYA KLIK HTTPS://SAWERIA.CO/SALIRATV/ ---- SALIRA TV | MEREKAM INDONESIA | SIARAN TV INTERNET 24 JAM.

Empat Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengamen Hingga Babak Belur ,Berhasil Ditangkap Polsek Indihiang

SALIRA TV ADALAH PORTAL BERITA TERBAIK YANG MENYAJIKAN UPDATE BERITA INDONESIA TERKINI, MENYUGUHKAN BERITA VIRAL HARI INI DI MEDIA SOSIAL SECARA AKTUAL DAN TERPERCAYA.
DUKUNG TERUS SALIRA TV SEBAGAI MEDIA CORONG MASYARAKAT. DUKUNGAN ANDA, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SALIRATV ---- SALIRA TV | MEREKAM INDONESIA | SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Taskot – Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang Pengamen.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Indihiang KOMPOL Iwan membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen.

“Alhamdulilah kami berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan,” ujarnya Sabtu (21/01/23)

Ia menjelaskan, pada hari Sabtu (14/01), korban bernama Hendi Kusumah, warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, babak belur di keroyok dan dianiaya oleh empat pelaku, yang sama sama berprofesi sebagai pengamen, sehingga mengalami luka cukup parah di bagian muka, kepala, tangan dan kaki.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, karena adanya unsur dendam diantara mereka,” jelasnya

Adapun para pelaku berinisial FR (31) warga Kampung Leuwiurug Kelurahan Cipedes, AS (34) warga Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang, LF (24) warga Kecamatan Mangkubumi dan AS (43) warga Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kita Tasikmalaya

“Para pelaku ditangkap di empat tempat yang berbeda, karena setelah kejadian mereka semuanya melarikan diri dan berpindah tempat,” jelasnya

Selanjutnya menurut Kapolsek Indihiang,.para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dikenai Pasal 170 jo 351 KUHPidana.

“Para pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan, terancam hukuman lebih dari 5 Tahun penjara,” pungkasnya.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *