DARI REDAKSI
SELURUH ARTIKEL DI PORTAL WWW.SALIRA.ID INI ADALAH PRODUKSI DARI HUMAS PEMERINTAHAN, BUKAN BAGIAN DARI KARYA JURNALISTIK REPORTER / WARTAWAN SALIRA TV NEWS. ARTIKEL DI PORTAL WEB INI TERMASUK KE DALAM JENIS IKLAN / PARIWARA / ADVERTORIAL / SEREMONIA / PAID ARTICLE.

Dari Redaksi Salira TV,
Pada setiap kegiatan liputan jurnalistik dan atau kunjungan kerja, Wartawan Salira TV dilengkapi dengan ID Pers dan Surat Tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum di Box Redaksi https://salira.tv/redaksi/

Calon Narasumber, Instansi Pemerintahan, Sekolah, Pengusaha, dan Masyarakat Umum berhak untuk meminta kepada yang mengaku sebagai Wartawan Salira TV untuk menunjukkan ID Pers & Surat Tugas yang masih berlaku.

Calon Narasumber, Instansi Pemerintahan, Sekolah, Pengusaha, dan Masyarakat Umum juga berhak untuk mengambil foto close-up yang bersangkutan, dan mengkonfirmasikannya ke Nomor WhatsApp Center Salira TV di 0838-9640-3437.

Jika yang bersangkutan terbukti Bukan Wartawan Salira TV, Calon Narasumber dan juga Redaksi Salira TV dapat melaporkannya kepada Pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai kasus Pidana Pemalsuan Identitas yang merugikan Calon Narasumber dan Perusahaan Media Salira TV.
Terimakasih.

Lowongan Jadi Wartawan & Content Creator di Salira TV

Download & Install Aplikasi Salira TV ~ TV Android 24 Jam di Playstore

Sambangi Pedagang Jajanan Anak di SD Pengadilan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Empangsari Sampaikan Binluh Kamtibmas

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Taskot – Bhabinkamtibmas Kelurahan Empangsari AIPTU Pipin berikan Binluh Kamtibmas kepada para pedagang jajanan anak sekolah di SDN Pengadilan Jalan Tarumanagara Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Sabtu (21/01/23)

Kapolsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota IPDA Wawan Setiawan mengatakan bahwa kegiatan Binluh kepada para pedagang jajanan anak untuk tidak menjual makanan jenis Chikbul atau Ice Smoke.

“Menindaklanjuti atensi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, untuk memastikan tidak ada pedagang jajanan anak jenis Chiki Ngebul di semua sekolah di wilayah Kecamatan Tawang,” ungkapnya

Ia menjelaskan, pelarangan penjualan makanan jenus Chikbul, setelah adanya beberapa kejadian keracunan terhadap anak sekolah yang mengkonsumsi jajanan Chikbul.

“Kami mengajak para pedagang untuk menjual jajanan yang higienis, tidak berbahaya bagi anak.anak,” jelasnya

Dia menambahkan, jajarannya bersinergi dengan semua sekolah, sepakat untuk bersama sama memantau para pedagang jajanan anak, sehingga tidak terulang kejadian sama di wilayahnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, alhamdulilah tidak ditemukan pedagang jajanan yang menjual makanan jenis Chiki Ngebul atau Ice Smoke,” pungkasnya.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *