SALIRA TV BANJAR – Hampir setahun sudah meninggalnya Sarijan (60), asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang tewas saat disergap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, pada Kamis (29/12/2021) lalu.
Akibatnya, enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang diduga menyebabkan hingga tewasnya Sarijan, saat penggerebekan kasus narkoba di Desa Tatah Pemangkih, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu, Polda Kalsel sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari autopsi yang telah dilakukan sebelumnya, pada 15 Juni 2022.
Ke enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara 7 tahun atau pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu keenam anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi kode etik.
Akan tetapi Mesrawi, keluarga dari almarhum Kakek Sarijan saat ditemui awak media, Senin (19/12/2022) siang, mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempertanyakan terkait kejelasan enam orang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebab hingga sekarang belum dilakukan persidangan
“Sampai saat ini belum ada kepastian terkait persidangan untuk ke enam anggota yang melakukan kekerasan hingga kakek Sarijan meninggal dunia,” kata Mesrawi.
Ia juga sempat mendatangi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel, namun hanya diberikan keterangan disuruh menunggu Jaksa, sebab yang bersangkutan tidak ada.
“Jawabannya dari PTSP tadi hanya disuruh menunggu karena jaksanya,” beber Mesrawi.
Ia menambahkan, adapun informasi dari kepolisian, hanya memberikan surat berbentuk P-19 saja, belum P-21 atau lengkap alias sempurna.
Mesrawi juga sempat menanyakan saat di PTSP Kejati Kalsel, mengapa sampai saat ini belum di persidangkan dan jawabannya itu tergantung penyidik kepolisian.
Ia berharap, agar enam orang anggota Satresnarkoba Polres Banjar itu secepatnya di sidangkan, karena sudah hampir setahun lamanya, sejak kakek Sarijan meninggal dunia saat penggerebekan tersebut, masih belum di persidangankan.
“Saya mewakili keluarga besar Kakek Sarijan, berharap agar enam orang anggota yang melakukan penganiayaan itu sesegera mungkin dilakukan persidangan, ” tutup Mesrawi.
Novianto Kurniawan