DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Temukan TPPU Di Kasus Indosurya

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. Sampai dengan saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun terus dilakukan.

“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU), karena indikasinya ada,” kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2/23).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Baginya, kasus ini bukanlah ranah perdata seperti yang divonis hakim.

Atas hal itu, Bareskrim akhirnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan kembali pada 1 Februari 2023. Penyidik memastikan penyelidikan baru ini berbeda dari kasus yang berujung pada vonis bebas para terdakwa KSP Indosurya.
Sbr. Tribrata
in Hukum
# Bareskrim Polri hukum
SHARE THIS POST

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!