DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Seorang Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota,Polisi Sita 1.331 butir Pil Kuning

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasik Kota— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota, mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF dan pil Trihexyphenidyl.

Pemuda berinisial DRK (19) tahun, diamanakan di rumahnya,Kamis (10/08) di Kampung Cihanjuang Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi mendapatkan 1 pot obat bertuliskan Hexymer yang berisi 1.031 butir pil kuning berlogo MF dan 300 butir Trihexyphenidyl serta HP yang digunalan untuk bertransaksi.

Kapolrws Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa tersangka patut diduga menjadi pengedar obat sediaan farmasi tersebut.

“Ya telah diamankan tersangka diduga pengedar obat sediaan farmasi jwnis pil kuning berlogo MF dan tidak memiliki inin edar dari Kemenkes,” ungkapnya,Selasa (15/08/23) pagi.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan tersangka DRK mengakui bahwa ribuan barang bukti tersebut diperoleh dari saudara kandungnya berinisial RS yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polisi.

“Kami tetapkan saudara kandung tersangka masuk DPO, masih dalam pengejaran,” tegasnya

Ia menambahkan, tersangka dalam mengedarkan obat sesiaan farmasi tersebut tanpa memenuhi standar keamanan manfaat,mutu dan label penandaan serta aturan pakai,juga tidak ada izin dari Kemenkes, sebagai pihak berwenang dalam hal tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!