DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Edarkan Obat Terlarang,Pemuda Asal Pagerageung diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasik Kota— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan pria berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mf dan pil tramadol.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat obatan terlarang tanpa ijin.

“Dari tangan pelaku kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkapnya,Selasa (23/04/24)

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan,pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron), kemudian mengedarkannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” tegasnya

Ia menambahkan, karena memiliki,menyimpan,menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan,pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *