DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Sosialisasi Sistem Berlangganan Bulanan untuk Konten Salira TV

Para Pekerja PT Yujie Gufen Indonesia Menuntut Upah Sesuai UMK Cirebon

SALIRA TV KOTA CIREBON –  Paguyuban pekerja PT. Yujie Gufen Indonesia menuntut haknya untuk mendapat gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada Perusahaan sepatu bermerek Puma yang beralamat di Peronggol, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan karyawati PT. Yujie Gufen Indonesia yang mengaku hanya mendapat gaji sebesar 1,3 juta selama bekerja, saat mendatangi Kantor Penasehat Hukum Sunoko, S.H., dan Partner di Jl. Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (13/05/2024).

Tak hanya itu saja, Perusahaan asing asal Taiwan ini menurut Karyawati tidak mengahargai para pekerja. Pasalnya kebijakan yang diberikan PT. Yujie Gufen Indonesia kerap merugikan para pekerja.

Seperti halnya, upah dibawah UMK, jam kerja yang over time, lemburan yang tidak sesuai perjanjian dan terlebih lagi sebagian pekerja PT. Yujie Gufen Indonesia tidak dilakukan teken kontrak kerja.

Salah satu karyawati juga menuturkan bahwa fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang rutin dibayarkan setiap bulannya ternyata tidak disetorkan ke pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar tiap bulan, pas di cek di Aplikasi ternyata saldonya kosong,” tutur Karyawati kepada awak media.

Tak hanya itu saja, lanjut salah satu karyawati mengatakan bahwa pada saat masuk kerja di PT. Yujie Gufen Indonesia dijanjikan akan digaji UMK setelah masa training 3 bulan, tapi pada kenyataannya tidak dipenuhi oleh perusahaan dan tetap menggaji di bawah UMK.

“Waktu awal masuk kerja dijanjikan 3 bulan masa training digaji 1,3 juta dan nanti digaji UMR setelah 3 bulan,” tutur Karyawati kepada awak media.

Sementara, Penasehat Hukum Sunoko, S.H., yang akan mendampingi para Pekerja PT Yujie Gufen Indonesia menyampaikan, puluhan para pekerja ini meminta bantuan hukum kepadanya dan pada intinya para pekerja menuntut keadilan.

“Mereka (Pekerja) merasa didzolimi. Yakni lebih dari tiga bulan (masa training) harus masih menerima gaji yang sama dengan masa training dan juga terkait jam kerja tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Saya akan melayang kan surat kepada dinas terkait, Walikota dan DPRD Kota Cirebon,” ujar Sunoko, S.H., pada kesempatannya.

Selanjutnya kami akan melakukan aksi dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Cirebon hari Rabu 15 April 2024 besok untuk menyampaikan aspirasi dari para pekerja PT Yujie Gufen Indonesia.

“Kita akan mendatangi DPRD Kota Cirebon untuk menyampaikan aspirasi atau keluh kesah dari para buruh. Semoga para kuping pemerintah mendengar keluh kesah masyarakatnya,” Imbuh Sunoko, S.H.

Di tempat yang sama, hal senada juga diungkapkan aktivis sosial Abi Budiman mengatakan bahwa hal tersebut jelas karena lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Cirebon terhadap perusahaan yang didalamnya banyak sekali ketimpangan.

“Pertama gaji yang pekerja terima tidak sesuai perjanjian kontrak yakni setelah tiga bulan para pekerja akan menerima gaji sesuai UMR. Namun, para pekerja sudah lewat tiga bulan masih menerima gaji yang sama dengan training. kedua terkait jam kerja juga tidak sesuai perjanjian kontrak. Ketiga para tenaga ahli (WNA) melakukan semena-mena terhadap para pekerja,” ungkap Abi Budiman.

R Arif Martawijaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *