SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA — Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Melalui kerja sama antara Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Indihiang, aparat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 38 titik berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka serta menyita 13 unit sepeda motor hasil tindak pidana.
Penelusuran Intensif Berujung pada Penangkapan
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima serangkaian laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat. Melalui rangkaian penyelidikan dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah lokasi kejadian, identitas para pelaku perlahan terkuak.
Tim gabungan akhirnya melakukan penangkapan pada Selasa, 24 Juni 2025, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Nangkerok, Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang. Tiga pelaku utama ditangkap di lokasi tersebut, sementara seorang penadah diamankan di wilayah Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Modus yang Terstruktur dan Repetitif
Dua pelaku utama, Gugun Gunawan (alias Ujang Ugun) dan Deni Juandi (alias Tihul), menjalankan aksinya secara sistematis. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga, kemudian memaksa membuka kunci pengaman dengan memutar stang secara kasar hanya menggunakan tangan kosong.
Kendaraan hasil curian disimpan sementara di kontrakan milik Dedi Ruspendi (alias Joker) sebelum dijual kepada Yusep Permana (alias Tuet), yang berperan sebagai penadah utama.
Deretan Barang Bukti yang Diamankan
Sebanyak 13 unit sepeda motor berhasil disita dari para pelaku. Kendaraan tersebut berasal dari berbagai merek dan tipe, antara lain:
- Beberapa unit Honda Beat
- Yamaha NMAX
- Yamaha Lexi
- Honda Vario
- Kawasaki KLX
- Yamaha Mio
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pernyataan Tegas Kapolres: “Kami Tidak Akan Beri Ruang Bagi Pelaku Kejahatan”
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kriminalitas.
“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi tempat bagi pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan dan informasi yang diberikan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya di hadapan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H. dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan.
Imbauan untuk Masyarakat: Waspada adalah Kunci
Polres Tasikmalaya Kota turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi, antara lain dengan:
- Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
- Menghindari parkir di tempat tanpa pengawasan
- Memasang CCTV atau sistem pengaman rumah lainnya
- Tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kota Tasikmalaya tetap kondusif dan terkendali.
Heri Heryanto












