SALIRA TV | KAB. CIAMIS – Proyek Peningkatan Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A) yang tengah berlangsung di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, menuai perhatian publik. Pasalnya, para pekerja di lapangan terlihat mengabaikan standar keselamatan kerja karena minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan potensi kecelakaan, terlebih pekerjaan sudah berjalan lebih dari dua minggu.
Hasil pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa mengenakan perlengkapan standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety. Mereka hanya bekerja dengan pakaian harian seadanya. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi, mulai dari tertimpa material, jatuh, hingga cedera akibat terpeleset.
Saat dikonfirmasi, Ketua P3A Sukasetia, Asep, menegaskan bahwa pihak pelaksana telah menyalurkan APD kepada para pekerja. “Alat pelindung sudah disediakan,” ujarnya singkat.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menyebutkan, APD yang diterima sangat terbatas. “Saya hanya dikasih sarung tangan saja,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penyediaan APD di lapangan. Minimnya perlengkapan keselamatan jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Aturan Hukum Terkait APD
Penggunaan APD sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86, menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengharuskan pengusaha maupun pengurus proyek menyediakan APD yang memadai. Pasal 3 ayat (1) huruf f secara jelas menyebutkan kewajiban menyediakan alat pelindung bagi pekerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor Per.08/Men/VII/2010 menjabarkan secara rinci kewajiban penyediaan APD seperti helm, pelindung mata, sarung tangan, rompi, hingga sepatu keselamatan. Aturan ini juga menegaskan tanggung jawab pengusaha untuk memastikan APD digunakan dengan benar. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Pentingnya Perlindungan Kerja
Meski sering dianggap sepele, APD merupakan pertahanan terakhir bagi pekerja untuk menghindari kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Tanpa perlengkapan yang layak, keselamatan pekerja sangat rentan terancam. Ironisnya, proyek P3A yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru berpotensi menimbulkan risiko bagi para pekerjanya.
Masyarakat menilai, pihak pelaksana harus memperketat pengawasan dan meninjau kembali standar keselamatan kerja. Setiap pekerja semestinya mendapat perlindungan maksimal, sehingga proyek dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan nyawa mereka yang bekerja di lapangan.
Heri Heryanto














