DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Amankan Kurir Sabu Antar Kota

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Taskot – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan kurir sabu berinisial SA alias Epul (43) di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Ditangkapnya SA merupakan pengembangan dari kasus diamankannya seorang perempuan pengedar sabu berinisial NS alias Ica (29) di Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis malam (02/03/23).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan bahwa tersangka SA ini berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dari bandar ke tersangka NS.

“Tersangka SA ini kami amankan berkaitan dengan kasus NS, perempuan yang juga residivis kasus narkoba,” jelas AKP Ikhwan, Selasa (07/03/23)

Ia menuturkan, ,dari keterangan tersangka SA, narkoba jenis sabu diperoleh dari Bandung, kemudian menyerahkannya ke tersangka NS.

“Dari pengakuannya, SA sudah dua kali memasok barang dari luar kota kepada NS,” tuturnya

Sementara itu, dijelaskan Kasat Narkoba bahwa modus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih didominasi dengan sistem tempel, antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, tapi barang ditempel di tempat yang telah ditentukan.

“Peredaran narkoba sekarang ini dengan modus tempel, komunikasi via hp tanpa ketemu antara pembeli dan penjualnya,” katanya

Sebelumnya, dari tangan NS berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 12,74 gram, yang disimpan dalam 24 paket plastik siap edar berikut timbangan digital.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!