DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Dua Pengedar Pil Hexymer Tak Berkutik Saat Diciduk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Taskot – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua pengedar pil hexymer,sita ratusan butir pil berlogo mf dan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda, Tersangka MAR (29) warga Kecamatan Purbaratu, dutangkap saat sedang melakukan transaksi di jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 70 butir pil kuning berlogo mf. Tak berselang lama petugas juga berhasil mengamankan HNM (34) di rumahnya di Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 174 butir berlogo mf dan uang tunai Rp 120.000,diduga hasil penjualan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengedar pil Hexymer.

“Ya benar, kemarin kami amankan dua pelaku pengedar obat/pil warna kuning berlogo mf berikut barang buktinya,” ungkapnya,Kamis (09/03/23)

Ia menjelaskan, dari pengakuannya, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang diwilayah Tangerang, sementara kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dikenai pasal 196 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!