DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polsek Indihiang Amankan Pelaku Perusakan Kaca Masjid Al Hidayah Cikiara Kota Tasikmalaya

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasik Kota— HT(25) pelaku perusakan kaca masjid Al Hidayah di Kampung Cikiara Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya diamankan unit Reskrim Polsek Indihiang, Jumat (01/09/23)

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Indihiang Kompol Iwan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku setelah dua hari melakukan pencarian.

“Ya alhamdulilah, kami telah mengamankan pelaku perusakan kaca Masjid Al Hidayah Cikiara,” ungkapnya kepada wartawan,Jumat (01/08/23) pagi.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara,pelaku mengakui melakukan hal tersebut saat kondisi mabuk minuman keras jenis tuak yang dicampur dengan obat batuk.

“Ia mengakui sebelumnya mengkonsumsi miras,kemudian memukul jendela kaca hingga pecah,” jelasnya

Menurut Kapolsek Indihiang,pelaku sempat kabur ke beberapa tempat berpindah pindah dan dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya.

“Selain melakukan pengejaran, kami juga meminta bantuan keluarga pelaku dan menghimbau agar kooperatif, akhirnya setelah kabur 2 hari, pelaku HT dengan didampingi orang tua dan pamannya menyerahkan diri ke Polsek Indihiang,” sambungnya

Kemudian Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku H mengakui kesalahannya dan pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pelaku ditahan di Polsek Indihiang ,” pungkasnya.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!