SALIRA TV KOTA BANJAR – Perihal perkara yang di alami SR (korban) sudah kami laporkan pada bulan Januari 2023, jadi apabila dilihat dari rentang waktu penanganan perkara ini cukup lama sampai pada hari kemarin tgl 2 Oktober 2023 berkas sdh dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar, jadi terkait pokok perkara saya kira sudah cukup bukti kuat bahwa tersangka YB ini telah memenuhi unsur tindak pidana yang dipersangkakan, harapan kami Adv. P. Cahyo Purnomo, SH dan Adv. Wardiyanto, SH dari Team Advokasi LBH DPP AWP Wil.3 yang merupakan Penasehat Hukum/Kuasa Hukum dari SR bahwa untuk tahap 2 ini harus lebih transparan terutama untuk informasi terkait proses penahanan tersangka, karena selain merupakan hak keterbukaan informasi publik juga untuk terciptanya penegakkan hukum, kami yakin pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar akan menjalankan proses pada tahapan ini dengan benar, sampai perkara yang menimpa klien kami dilimpahkan ke PN Kota Banjar.
Heri Heryanto












