DARI REDAKSI
SALIRA TV - SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM DARI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.
Sosialisasi Sistem Berlangganan Bulanan untuk Konten Salira TV

Proyek Sekolah Negeri di Kabupaten Cirebon Diduga Bermain Anggaran Hingga Coba Suap Wartawan

SALIRA TV KABUPATEN CIREBON – Proyek pembangunan sekolah SMAN Tengahtani, Kabupaten Cirebon semakin mencurigakan dan diduga dimanfaatkan beberapa oknum sebagai sarat korupsi.

Hal tersebut timbul dari kecurigaan warga Desa Dawuan dengan adanya proyek fasilitas pendidikan di wilayahnya.

Diketahui, proyek tersebut menghabiskan kurang lebih 2,6 miliar rupiah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Jawa Barat yang diduga banyak sekali ketidak sesuaian dalam pengerjaannya.

Pada pemberitaan sebelumnya, disampaikan oleh salah seorang warga Desa Dawuan ketidak sesuai tersebut meliputi spesifikasi bangunan dan cara pengerjaannya yang dianggap asal-asalan.

Berdasarkan hal itu, awak media beberapa kali melakukan kunjungan ke sekolah sementara SMAN 1 Tengahtani guna melalukan giat jurnalistik sekaligus konfirmasi terkait aduan warga tersebut, di gedung SMA Gunungjati, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Namun dalam beberapa kali konfirmasi tersebut awak media mendapatkan jawaban berbeda antara Kepala sekolah SMAN 1 Tengahtani dengan Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

Pada konfirmasi pertama, Yuni selaku Ketua P2S menanggapi temuan warga terkait ketidak sesuaian material, spesifikasi bangunan hingga pengerjaan proyek pembangunan sekolah.

“Kalo material besi ceker ayam (footplat) itu menggunakan dana sharing dan tidak masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Pernyataan dari Ketua P2S tersebut sangatlah janggal. Pasalnya, dengan dana total 2,6 miliar rupiah, material ceker ayam (footplat) yang merupakan pondasi utama justru menurutnya tidak dianggarkan di dalam RAB pembangunan sekolah SMAN 1 Tengahtani.

Selain itu, Yuni Ketua P2S SMAN 1 Tengahtani juga menegaskan bahwa bila ditemukan ketidak sesuaian didalam pengerjaanya itu menggunakan dana sharing.

Jawaban berbeda justru disampaikan Kepala sekolah SMAN 1 Tengahtani Euis mengatakan dari total anggaran DAK 2,6 miliar rupiah, baru pencairan sejumlah kurang lebih 500 juta rupiah.

“Dana 500 juta itu digunakan untuk dua menu yaitu ruang guru dan kelas, karena menggunakan dana DAK maka kita sendiri yang mengelola untuk pembelian materialnya. Tentunya kita nanya dan cari yang murah,” ungkapnya.

Berbeda dengan di lokasi proyek, 500 juta rupiah yang telah dicairkan dan diperuntukan membangun dua menu yakni ruang guru dan ruang kelas. Untuk mempercepat pengerjaan, pihak sekolah membangun lebih dari dua menu pondasi diantaranya ruang perpustakaan, ruang lab, Tata Usaha (TU) dan ruang kepala sekolah.

Hal tersebut diakui Kepala sekolah karena segera ingin mencapai target pengerjaan 30 sampai 40%, sehingga anggaran selanjutnya dapat segera diturunkan.

“Karena uang pencairannya tidak cukup maka kita mengambil (Hutang) dulu bahan material di Toko Material. Nanti kalo sudah cair kita bayar,” kata Kepala sekolah SMAN 1 Tengahtani.

Cara mempercepat pengerjaan proyek pembangunan sekolah dengan berhutang ke Toko Material tersebut diakui kepala sekolah disarankan oleh salah seorang yang bertugas di Provinsi.

Pengerjaan pembangunan gedung sekolah SMAN 1 Tengahtani terkesan dikerjakan secara tergesa-gesa tanpa memperdulikan kualitas bahan material.

Sementara soal dana sharing, Euis mengaku bahwa dana sharing belum ada anggaran lantaran belum ada yang memberikan donasi atau sumbangan dari pihak luar untuk pembangunan sekolah.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan jawaban Ketua P2S Yuni yang mengatakan bahwa footplat dalam pembangunan menggunakan dana sharing.

Pada saat awak media menanyakan untuk menunjukan buku rancangan gambar, pihak P2S justru tidak dapat menunjukan buku rancangan gambar tersebut, pihak P2S berpendapat jika buku rancangan tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada yang tidak berkepentingan.

Jika mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tak hanya itu, ketika awak media meninggalkan lokasi sekolah setelah konfirmasi Jumat, (30/08/24), pihak pelaksana menyuruh seseorang mencoba menyuap para Wartawan dengan dugaan Amplop yang berisi sejumlah Uang tunai.

“Mas ini dari Ibu” ujar seseorang yang belum diketahui namanya.

R. Arif Martawijaya selaku ketua DPW Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara Wilayah Jawa Barat turut berkomentar atas tindakan ini.

“Menurut Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, menegaskan larangan bagi wartawan untuk menerima segala pemberian dari narasumber yang dapat mempengaruhi independensinya. Sebab pemberian tersebut yang umumnya dalam bentuk “amplop” dapat mematikan fungsi kontrol pers.” Tegas Arif saat dimintai tanggapan nya.

Disamping itu, warga Desa Dawuan menginginkan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan sekolah SMAN 1 Tengahtani segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika dalam prosesnya tidak transparan.

Warga juga meminta agar dengan adanya temuan ini penegak hukum atau dinas terkait segera melakukan audit atau pengawasan terhadap proyek pembangunan sekolah yang menggunakan uang negara.

 

R Arif Martawijaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *