DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2 Milyar Oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Karimun

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KABUPATEN KARIMUN RIAU – Sekolah SMA Negeri 2 Karimun menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

SMA Negeri 2 Karimun, Kabupaten Karimun, Kepuluaun Riau, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Khairani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 847, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 779.240.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 779.240.000,-

Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.050.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 70.132.383, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 132.568.484, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 144.235.252, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.400.000, langganan daya dan jasaRp 34.971.141, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 163.380.800, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 39.604.800, pembayaran honorRp 14.500.000, Total Dana terserap Rp 610.842.860

Beikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.933.111, pengembangan perpustakaanRp 236.180.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 153.179.524, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 62.404.494, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 164.067.532, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 50.506.900, langganan daya dan jasaRp 36.959.979, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 173.086.701, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 35.918.799, pembayaran honorRp 17.400.000, Total Dana terserap Rp 947.637.140

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 2 Karimun tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-Sinar Pagi Kepulauan Riau, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat serta Ketua Umum LBH-Sinar Pagi , dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.238 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 418 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padah

 

Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!