SALIRA TV KAB. LANGKAT – kamis 17/4/2025. Diduga ada Kesepakatan Diantara 3 Orang Yaitu Oknum Kades, Penjual, Dan Pembeli Sehingga Kades Desa Lau Buntu, Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Berinisial M, Dengan Sengaja Membuat Surat Jual Beli Sebidang Tanah Beserta Sebuah Rumah yg masih Berstatus Tanah Warisan.
Saat Itu, Seorang Bapak oknum Penjual , Datang Menghadap Kepala Desa, Untuk Meminta, Agar Kades bisa Membuatkan Surat Dengan satu alasan Tanah Dan rumah akan saya jual, Dengan alasan Status Tanah Atas Nama Beliau,
Kades Desa Lau Buntu Bertanya , apakah semua Anak / Pewaris sudah Tau ,? Akan Ada niat Tanah dan bangunan itu hendak Di jual.? Jawab oknum Penjual Sudah.! Ini Tanah atas Namaku, Hak ku, jawab Si Penjual Dengan alasan anak anak nya Tidak mau mengurus keadaan bapaknya. Sedangkan saat ini Bapak Tersebut sudah menikah lagi dengan perempuan lain,( istri ke 2 ) . Sayang…Tanpa Pikir Panjang Kades Menerbitkan Surat Jual beli Tanpa Ada pemberitahuan Terlebih dahulu Pada Anak/ Ahli Waris .sehingga Terbitlah Surat Jual beli itu.
Mendengar Tanah beserta rumah Sudah Di jual orang tuanya , Salah Seorang Ahli waris /anak kandung si penjual Mendatangi Kades, untuk Mempertanyakan apakah Benar Tanah tersebut sudah Dijual orang tuanya,
Sudah..jawab kades.lalu Beliau bertanya Tentang Sah atau tidaknya surat jual beli Tanpa ada Di Ketahui anak atau Pewaris ? Jawab kades Sah. Karena tanah tsb atas nama nya. jawab kades.
Seperti Diketahui
,orang tua Tidak bisa menjual tanah warisan walau atas namanya sendiri, tanpa ada Persetujuan Anak atau seluruh Pewaris Karena itu cacat hukum sehingga surat jual beli dianggap batal. tanah warisan adalah Hak Bersama.
Yang menjadi Tanda Tanya Ahli waris, Mengapa Kades Tidak tau, berapa Harga Tanah tsb Di jual orang tuanya, Bukankah surat jual beli Pak kades Yang membuat dan menandatangani.Tutur salah seorang Anak / ahli waris yg merasa heran dengan tindakan Kades.
Dimohon Kepada Kepala Bapak Kades Desa Laubuntu, Pekan Kuala, Agar Dapat Meninjau ulang Terbitnya surat jual beli Tanah tsb, agar Dapat Mengambil Solusi jalan Tengah nya Dengan Musyawarah kekeluargaan, Sebelum masalah surat jual beli yang tidak sah, dan cacat hukum menjadi pemicu Hal hal yg Tidak Diinginkan Diantara orang tua dan anak.
Reporter
Andrian