DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Istri ASN Kemenag Tasikmalaya Mengadu Ditinggalkan dan Tak Dinafkahi Suami

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA BANJAR – Seorang wanita berinisial DV asal Kota Banjar, Jawa Barat, menyampaikan keluh kesah mengenai perjalanan rumah tangganya yang telah berlangsung selama 18 tahun. Ia mengaku tidak lagi sanggup mempertahankan rumah tangganya karena berbagai tekanan yang dialaminya sejak awal pernikahan.

DV resmi menikah dengan AG pada tahun 2007, saat AG masih berstatus tenaga honorer dan di tahun yang sama diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar. Namun, sejak AG dipindahkan tugasnya ke Kota Tasikmalaya pada tahun 2019, DV mengaku kehidupannya semakin terpuruk.

“Selama lima tahun saya hanya diberi uang Rp 300.000 setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Itu pun tidak pernah bertambah, meski suami saya sudah PNS,” ungkap DV kepada awak media pada Kamis, 24 April 2025.

Jumlah tersebut menurutnya sangat tidak mencukupi, terlebih setelah mereka dikaruniai anak. DV menambahkan, dari empat anak yang dilahirkan, satu di antaranya telah meninggal dunia. Untuk mencukupi kebutuhan harian, DV mengaku harus berjuang sendiri tanpa dukungan finansial yang layak dari suaminya.

Permasalahan rumah tangga mereka diperburuk oleh kurangnya keterbukaan keuangan dari pihak AG. DV mengungkapkan bahwa sejak diangkat menjadi PNS, suaminya tidak pernah menunjukkan bukti slip gaji, tunjangan, maupun informasi terkait gaji ke-13.

“Saya benar-benar tidak tahu berapa penghasilan suami saya. Semua disembunyikan. Tidak pernah dibicarakan,” keluh DV dengan suara lirih.

Konflik rumah tangga mereka mencapai puncaknya pada September 2024, ketika AG menjatuhkan talak secara lisan di hadapan ibu DV. Tak lama kemudian, AG menggugat cerai DV secara resmi melalui Pengadilan Agama Kota Banjar pada November 2024, dengan nomor perkara: 707/Pdt.G/2024/PA.Bjr.

Kendati telah mendapatkan pembinaan dari Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), AG tetap bersikeras melanjutkan proses perceraian. Namun, ia melalui kuasa hukumnya menolak memenuhi kewajiban memberikan nafkah iddah, mut’ah, maupun hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam hukum perdata Islam.

DV merasa semakin dirugikan karena menduga ada harta bersama yang sengaja disembunyikan oleh AG, dan tidak ingin diberikan kepadanya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, DV pun menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GNP Tipikor RI Wilayah III/Priangan Timur untuk melakukan pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Banjar pada 13 Februari 2025 memutuskan bahwa gugatan cerai tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena terdapat cacat formil.

Dengan demikian, status DV sebagai istri sah AG dipulihkan berdasarkan keputusan hukum. Namun, perjuangan DV tidak berhenti di situ. Bersama tim kuasa hukumnya, ia berupaya menghadap Kepala Kemenag dan Kasi Bimas untuk menuntut hak-haknya sebagai istri dari seorang aparatur sipil negara. Sayangnya, upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan.

DV juga memperoleh informasi bahwa AG berniat kembali mengajukan gugatan cerai dengan menggunakan pengacara yang sama. Menyikapi hal tersebut, pada 14 April 2025, pihak LBH GNP Tipikor RI mengirimkan surat permohonan fasilitasi mediasi kepada Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya tempat AG bertugas. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Kemenag.

Ketika Ketua Tim Advokasi LBH GNP Tipikor RI, Advokat P. Cahyo Purnomo, SH, mencoba meminta kejelasan dari Kasi Bimas yang juga merupakan Ketua BP4 Kota Tasikmalaya, tidak ada respon yang diberikan.

Tim Investigasi dari media ini bersama Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) masih terus mengumpulkan informasi dan bukti tambahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka tim akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan.

Tim AWP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!