SALIRA TV KAB. BATU BARA, Sumatera Utara | 28 April 2025 – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di bawah naungan Polres Batu Bara, Sumatera Utara, kini tengah menghadapi pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah dilaporkan oleh pihak keluarga tersangka dalam perkara dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Laporan resmi disampaikan langsung kepada Propam Polda Sumatera Utara oleh pelapor berinisial D, dengan pendampingan dari dua kuasa hukum, yakni Pajar Hardika, S.H. dan Ari Ardiansyah, S.H., serta disaksikan oleh seorang jurnalis. Aduan tersebut teregistrasi dengan nomor surat: SPSP2/75/4/SUBAGADUAN, dan menyasar seorang oknum penyidik pembantu Satreskrim berinisial H.
Dalam laporan yang diajukan, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp200 juta kepada pihak keluarga korban sebagai bentuk “uang damai”, meskipun sebelumnya kedua belah pihak—keluarga korban dan pelaku—telah menandatangani kesepakatan damai secara kekeluargaan yang dibubuhi materai, dan disaksikan oleh kepala desa setempat. Bahkan, dalam pernyataan tertulis yang dilampirkan, keluarga korban menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum terkait peristiwa tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan adanya praktik pemerasan, terlebih mengingat posisi keluarga korban yang tergolong awam terhadap hukum. Tindakan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum dalam situasi damai yang telah disepakati secara kekeluargaan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi mencoreng citra institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Masyarakat Kabupaten Batu Bara, melalui perwakilan pelapor, meminta agar Kabid Propam Polda Sumut segera melakukan tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota Polri di wilayah tersebut, demi menjaga integritas institusi dan memastikan keadilan tetap menjadi asas utama dalam penegakan hukum.
Reporter Salira TV : Andrian