SALIRA TV KABUPATEN LANGKAT – Seorang pria muda berinisial Ramadana alias Dana (22), warga Dusun I, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Hinai atas dugaan kasus pencurian di sebuah rumah kosong. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan M. Hasyid Harmansyah, anak dari pemilik rumah, yang melihat kondisi jendela dalam keadaan rusak seperti bekas dicongkel dengan benda keras. Rumah tersebut diketahui telah tidak berpenghuni selama satu bulan karena ditinggalkan oleh pemiliknya, Abdul Rauf (46).
Mendapat informasi tersebut, Abdul Rauf langsung menuju lokasi dan mendapati rumahnya telah dibobol. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela bagian samping, lalu mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dari tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti, antara lain satu set meja makan, satu botol minuman bersoda merek Sprite, satu botol minuman teh merek Pruitea, dan satu botol teh botol siap saji. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10.800.000.
Menindaklanjuti laporan korban dan berdasarkan informasi serta identitas pelaku yang telah dikantongi, Kanit Reskrim Polsek Hinai, IPDA M. Taufan, SH, bersama tim segera bergerak melakukan penangkapan. Penegakan hukum ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku saat melakukan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Hinai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter Salira TV – Andrian