SALIRA TV KAB. LANGKAT – Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, jajaran Polsek Salapian bergerak cepat dalam merespons informasi tersebut. Kapolsek Salapian, IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., untuk menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Informasi awal menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat menjadi tempat transaksi serta penggunaan narkotika jenis sabu. Tim dari Unit Reskrim segera meluncur ke lokasi yang dilaporkan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria sedang dalam posisi mengonsumsi zat yang diduga sabu-sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan mengamankan barang bukti di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik bening yang berisi serbuk putih, diyakini sebagai narkotika jenis sabu, yang terletak di atas meja dekat pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Yustra alias Yus, seorang pria berusia 29 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer dan berdomisili di Dusun VII, Desa Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan diperolehnya dari seseorang berinisial “DE” alias “Wak De” yang tinggal di kawasan Songong, Desa Namotongan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Salapian guna menjalani proses hukum dan pendalaman terhadap sumber perolehan narkoba tersebut. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Salapian.
Reporter Salira TV Kabupaten Langkat: Andrian