DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polsek Salapian Gerebek Gubuk Sawit, Guru Honorer Tertangkap Sedang Konsumsi Sabu

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KAB. LANGKAT – Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, jajaran Polsek Salapian bergerak cepat dalam merespons informasi tersebut. Kapolsek Salapian, IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., untuk menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Informasi awal menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat menjadi tempat transaksi serta penggunaan narkotika jenis sabu. Tim dari Unit Reskrim segera meluncur ke lokasi yang dilaporkan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria sedang dalam posisi mengonsumsi zat yang diduga sabu-sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan mengamankan barang bukti di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik bening yang berisi serbuk putih, diyakini sebagai narkotika jenis sabu, yang terletak di atas meja dekat pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Yustra alias Yus, seorang pria berusia 29 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer dan berdomisili di Dusun VII, Desa Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan diperolehnya dari seseorang berinisial “DE” alias “Wak De” yang tinggal di kawasan Songong, Desa Namotongan.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Salapian guna menjalani proses hukum dan pendalaman terhadap sumber perolehan narkoba tersebut. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Salapian.

Reporter Salira TV Kabupaten Langkat: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!