DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Tersangka

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA — Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Pada Selasa pagi, 15 Mei 2025, jajaran Polres menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Didampingi oleh Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., serta Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di kawasan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim segera melakukan investigasi dan berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernomor polisi Z-8167-AI di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih. Kendaraan berwarna putih dan biru dengan logo PT. Namira Selaras Mandiri itu kedapatan membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Selain BBM ilegal, petugas juga menemukan alat bantu berupa pompa penyedot bahan bakar. Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah membeli solar subsidi dari berbagai SPBU, kemudian menyedotnya dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi ke dalam truk tangki. BBM tersebut kemudian dijual kembali secara ilegal ke berbagai wilayah industri dan pertambangan di luar kota.

Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Tedi (53), pemilik perusahaan; Ruhiyat bin Toha (49), sopir truk; dan Muhamad Hamdan (32), kernet. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit truk tangki, surat kendaraan, pompa merk Honda, satu unit telepon genggam, serta beberapa dokumen terkait pengangkutan BBM.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam pernyataan resminya, pihak Polres menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian terhadap keuangan negara.

Heri H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!