SALIRA TV KOTA CIREBON – Kepolisian Resor Cirebon Kota, melalui satuan reserse kriminal (Satreskrim), secara resmi menetapkan seorang tenaga medis berinisial DS (41 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 16 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Satreskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, yang menghasilkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat.
“Setelah dilakukan langkah-langkah investigatif yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti fisik dan dokumentasi, kami menetapkan DS sebagai tersangka. Status perkara kini telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kejadian ini pertama kali diduga terjadi pada tanggal 21 Desember 2024. Namun, laporan resmi baru diterima oleh Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025, setelah sebelumnya upaya mediasi antara pihak rumah sakit, korban, dan terduga pelaku berlangsung tanpa hasil yang memuaskan.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi, dokumen hasil mediasi internal rumah sakit, serta jadwal dinas kerja tersangka pada hari kejadian.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam proses pendalaman penyidikan, muncul informasi bahwa DS pernah dilaporkan atas dugaan tindakan serupa di masa lalu. “Informasi ini sedang kami telaah lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana lain yang menyertainya,” tambahnya.
Terhadap perbuatannya, DS dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini adalah hukuman penjara selama 15 tahun.
“Kami menyatakan komitmen penuh dalam mengawal jalannya proses hukum hingga tahapan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri. Kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak menjadi prioritas penanganan kami,” tegas Kapolres.
R. Arif Martawijaya