SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Dalam upaya berkelanjutan memerangi peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap empat kasus dalam waktu yang berdekatan. Empat pria yang seluruhnya diduga sebagai pengedar berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti yang signifikan.
Konferensi pers digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., yang turut didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Ahmad Bustomi, serta tokoh masyarakat Anggara M. Khadafi, S.H.
Detail Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari keempat tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan pria dewasa, dengan latar belakang pekerjaan beragam. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis sediaan farmasi serta narkotika sintetis sebagai berikut:
- 679 butir pil Hexymer (berlogo “mf”)
- 2 butir Trihexyphenidyl
- 259 butir Tramadol
- 166 butir pil berlogo Y
- ± 39,06 gram tembakau sintetis
Identitas Tersangka dan Lokasi Penangkapan:
- DSM (23 tahun) – tidak memiliki pekerjaan tetap
- Lokasi: Desa Cikadu, Kecamatan Cisayong
- Barang bukti: 181 butir Hexymer
- Jeratan hukum: Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- JS (27 tahun) – buruh harian
- Lokasi: Leuwimalang, Kecamatan Bungursari
- Barang bukti: 27 butir pil Y dan ± 39,06 gram tembakau sintetis
- Jeratan hukum: Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023
- MNR (19 tahun) – wiraswasta
- Lokasi: Sukagalih, Kecamatan Sukaratu
- Barang bukti: total 698 butir pil campuran (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)
- Jeratan hukum: Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- MFR (22 tahun) – buruh lepas
- Lokasi: Jalan Ir. H. Djuanda, Cipedes
- Barang bukti: 200 butir Tramadol
- Jeratan hukum: Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Para pelaku dijerat dengan sanksi berat yang tertuang dalam dua undang-undang utama:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 112 ayat (2): penjara seumur hidup atau pidana 5–20 tahun
- Pasal 114 ayat (2): pidana mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 435: ancaman penjara hingga 12 tahun
- Pasal 436 ayat (2): penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta
Imbauan Kapolres dan Tokoh Agama
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan terukur dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia turut mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi mengingatkan pentingnya menjauhkan diri dari narkotika, khususnya bagi generasi muda, karena dampaknya sangat merusak baik secara moral, fisik, maupun masa depan.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman laten penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas. Bersama, mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika.
Heri H