DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polri Nyatakan Keaslian Ijazah Presiden Joko Widodo, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah secara hukum setelah melalui proses penyelidikan intensif dan uji forensik dokumen. Pernyataan resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Utama Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Kamis (22/5).

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai respons atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding adanya pemalsuan ijazah strata satu Presiden Jokowi.

“Sebanyak 39 orang saksi telah kami mintai keterangan, termasuk di antaranya pihak Universitas Gadjah Mada, para alumni, dosen, serta pihak dari SMA terkait. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri turut diperiksa. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik secara menyeluruh menunjukkan bahwa ijazah tersebut otentik dan sah,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Dalam laporan TPUA sebelumnya, disebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 263, 264, dan 266, serta Pasal 68 dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun demikian, penyelidikan aparat kepolisian tidak menemukan indikasi adanya perbuatan pidana.

Tim penyelidik telah melakukan verifikasi di 13 lokasi penting, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari lokasi-lokasi tersebut, diperoleh berbagai dokumen penunjang seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat praktik kerja, serta ijazah asli. Seluruhnya telah melalui proses uji forensik dan dinyatakan valid serta konsisten.

“Ijazah S1 dengan nomor 1120 telah kami verifikasi melalui uji forensik dan hasilnya identik dengan dokumen pembanding. Skripsi yang bersangkutan pun berhasil ditemukan dan terbukti diketik serta dicetak menggunakan metode yang sesuai dengan standar tahun 1985,” tambahnya.

Selain itu, Polri juga menginformasikan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pembela Ulama dan Aktivis tidak tercatat sebagai badan hukum yang terdaftar resmi.

Meski penyelidikan menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, status kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan cukup bukti hukum.

“Proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan hingga tuntas. Terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pelapor yang menyampaikan tuduhan tidak berdasar, hal itu dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur pidananya. Namun untuk saat ini, belum ada langkah ke arah tersebut,” pungkas Djuhandhani.

Heri H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!