DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Polda Jabar dan Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tambang Ilegal, Tersangka Mulai Ditahan

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – 9 Juni 2025 – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal terus menjadi prioritas utama di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menangani empat kasus tambang tanpa izin, yang terdiri atas tiga kasus penambangan pasir dan satu kasus penambangan emas ilegal.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya diketahui tidak memiliki dokumen perizinan sama sekali. Sementara itu, satu kasus lainnya meskipun telah mengantongi izin, ditemukan melaksanakan kegiatan di luar lokasi yang tercantum dalam perizinannya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjabarkan bahwa dari empat kasus yang diusut, satu di antaranya sudah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AT (46), warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, telah diserahkan bersama barang bukti ke pihak kejaksaan.

Tiga kasus lainnya masih berada dalam tahap penyidikan. Dua di antaranya merupakan kasus penambangan pasir ilegal, masing-masing melibatkan tersangka berinisial H (66), warga Kecamatan Bungursari, dan JK (52), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Sedangkan satu kasus penambangan emas ilegal melibatkan dua tersangka, yakni JP (52) dan SH (50), keduanya berasal dari Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

AKBP Faruk Rozi menambahkan bahwa dalam perkara yang masih diselidiki, dua tersangka telah ditetapkan secara resmi dan bahkan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara itu, satu kasus masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak ahli guna memperkuat proses penyidikan.

“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi terkait kegiatan tambang yang mencurigakan di wilayah ini,” ujar Kapolres, Senin (9/6/2025).

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!