DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Warga Pertanyakan Proyek Jalan Desa Minta Kasih: Benarkah Kepala Desa Tangani Sendiri Seluruh Pekerjaan?

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | Kab. Langkat, Sumatera Utara — Proyek pembangunan infrastruktur jalan desa kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, warga Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam pembangunan jalan rabat beton sepanjang 150 meter dengan lebar 2 meter.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan bahwa proyek tersebut dikelola secara langsung oleh Kepala Desa, tanpa melibatkan pihak independen sebagaimana mestinya. Menurutnya, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan di lapangan diduga dikoordinasikan langsung oleh Kepala Desa, meski secara formal kegiatan ini disebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Semuanya dikerjakan oleh Kepala Desa, mulai dari pembelian bahan hingga teknis pelaksanaan di lapangan. Kami merasa ini perlu diperjelas,” ujar warga tersebut kepada media.

Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Senin (9/6/2025), Kepala Desa Minta Kasih menjelaskan bahwa proyek tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh TPK Desa Minta Kasih. Adapun pembangunan jalan di Dusun Naman Jahe tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 58.300.000. Pengerjaan dilakukan secara langsung oleh TPK sebagai pelaksana resmi kegiatan desa.

Sebagaimana diketahui, TPK memiliki wewenang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa selama proyek tersebut memang merupakan prioritas kebutuhan masyarakat desa dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana Desa. Namun, dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa dalam seluruh proses teknis tetap menjadi sorotan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan pengawasan yang lebih intensif untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan kegiatan desa agar Dana Desa benar-benar digunakan sesuai dengan prinsip transparansi dan partisipatif.

Reporter: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!