SALIRA TV – KOTA TASIKMALAYA – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap 5.211 botol minuman keras dan 352 unit knalpot tidak sesuai standar, dalam sebuah agenda terbuka yang digelar di depan Pos Polisi Taman Kota pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah strategis menghadapi keresahan publik yang selama ini terganggu oleh peredaran miras dan kebisingan kendaraan bermotor akibat penggunaan knalpot brong.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh masyarakat dari Kota Tasikmalaya yang mendukung penuh upaya penegakan ketertiban tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, SH., SIK., M.Si., dalam keterangannya menyatakan bahwa minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot bising merupakan dua masalah dominan yang kerap menciptakan gangguan kenyamanan masyarakat. “Langkah ini adalah bukti komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Operasi semacam ini akan terus digelar secara konsisten,” ujarnya tegas.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari dan 30 Maret.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kota. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera membentuk Satuan Tugas Anti Minuman Beralkohol serta memperkuat sistem pelaporan masyarakat hingga ke tingkat RT dan RW.
“Kami bertekad menjaga identitas Tasikmalaya sebagai Kota Santri yang aman, tertib, dan bersih dari pengaruh minuman keras,” kata Wali Kota.
Melalui kolaborasi antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif, damai, serta menjunjung tinggi nilai-nilai ketertiban umum.
Heri Heryanto