SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Sekelompok anggota Pemuda Pancasila dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Mangkubumi, bersama dengan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kabupaten Tasikmalaya, mengunjungi kantor True Finance yang berlokasi di Plaza Asia Kota Tasikmalaya pada Jumat, 20 Juni 2025. Kedatangan mereka merupakan aksi solidaritas dan upaya menuntut kejelasan hukum terkait dugaan pengambilan paksa sebuah unit kendaraan oleh pihak penagih utang (debt collector).
Permasalahan ini bermula ketika Adriansyah, seorang sopir dum truk asal Kampung Biru, Kecamatan Bantarkalong, merasa dirugikan setelah truk miliknya dihentikan oleh oknum debt collector di ruas Jalan Raya Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu, 11 Juni 2025. Ia diarahkan untuk mengambil kembali kendaraannya di kantor True Finance, meskipun menurut pengakuannya, tunggakan angsuran hanya berlangsung selama beberapa bulan dan belum melewati ambang kritis.
Merasa diperlakukan secara tidak adil, Adriansyah bersama Ketua Ranting Pemuda Pancasila Bantarkalong menghubungi pihak pendamping hukum, yakni Deni Nugraha, Ketua LBH AWP Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Mangkubumi yang akrab disapa “Badut” turut serta dalam mengoordinasi langkah pendampingan hukum.
Kedua lembaga ini menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum yang adil. “Kehadiran kami di sini adalah untuk menegakkan keadilan bagi saudara kami, Adriansyah. Tidak seharusnya ada praktik pengambilan kendaraan di jalan tanpa prosedur yang jelas,” ujar Ketua Badut saat diwawancarai.
Senada dengan itu, Deni Nugraha menegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan kendaraan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami akan memantau proses ini secara hukum. Jika kami menemukan adanya pelanggaran, maka langkah hukum akan ditempuh tanpa ragu,” tegasnya.
Hingga berita ini disampaikan, proses mediasi antara perwakilan Pemuda Pancasila, AWP, dan manajemen True Finance masih berlangsung. Mereka berharap perusahaan pembiayaan tersebut mampu memberikan penjelasan komprehensif dan menyelesaikan kasus ini secara damai, termasuk kemungkinan pengembalian kendaraan agar Adriansyah dapat kembali bekerja.
Peristiwa ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Tasikmalaya, menjadi contoh konkret pentingnya kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan lembaga hukum dalam membela hak warga yang merasa dirugikan. Kasus ini diharapkan menjadi titik tolak bagi perusahaan pembiayaan untuk memperbaiki tata kelola prosedur penanganan debitur di masa mendatang.
Heri Heryanto