SALIRA TV | Kabupaten Karimun – Dugaan beredarnya barang-barang impor yang tidak dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI) mencuat di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Karimun. Temuan ini terungkap setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke beberapa toko pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui bahwa sejumlah produk seperti tas, kosmetik, furnitur, makanan beku, hingga bahan kain impor dijual bebas tanpa memenuhi persyaratan sertifikasi SNI sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi perdagangan nasional.
Upaya untuk mengonfirmasi temuan ini dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan Kabupaten Karimun melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak terkait.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, S.E., S.H., memberikan pernyataan tegas. “Apabila informasi ini benar adanya, kami akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas UMKM dan Perdagangan Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tohom menyampaikan bahwa apabila tidak ada respons atau tindak lanjut dari dinas terkait, pihaknya tidak akan segan membawa permasalahan ini ke level yang lebih tinggi. “Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas terkait penertiban barang impor yang tidak memberikan nilai tambah bagi negara. “Setiap peredaran barang impor yang merugikan perekonomian nasional akan diberantas, dan pihak-pihak yang melindunginya akan dikenakan sanksi hukum,” pungkas Tohom.
Edward Simanjuntak