SALIRA TV | KOTA BANJAR – Pemerintah Kota Banjar kembali menggelar audiensi tahap kedua dalam upaya mediasi sengketa kepemilikan lahan milik Almarhum Gunawan yang terletak di kawasan Babakan, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari. Forum tersebut diselenggarakan di Pendopo Walikota Banjar pada Sabtu (21/06/2025), dipimpin langsung oleh Walikota Banjar, Ir. H. Sudarsono.
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, jajaran BPKPD, Lurah Muktisari, dan Camat Langensari. Dari pihak masyarakat, hadir Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) yang juga menjabat Ketua Paguyuban Pencak Silat Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, S.Pd.I, beserta pengurus. Adong Bin Almarhum Gunawan selaku kuasa ahli waris bersama tim penasihat hukum dari LBH DPP AWP Wilayah III Priangan juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. P. Cahyo Purnomo, S.H., memaparkan secara rinci sejarah tanah yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah redistribusi yang sah secara administratif, terbukti dengan adanya dokumen Letter C atau Kikitir atas nama Almarhum Gunawan sebelum status tanah berubah menjadi aset desa.
“Dulu, saat wilayah ini masih berstatus Desa Langensari, perangkat desa pernah meminta dokumen Letter C untuk alasan perbaikan administrasi. Namun, setelah dokumen diserahkan, tidak pernah dikembalikan kepada pemilik hingga terjadinya pemekaran menjadi Desa Muktisari dan berujung pada perubahan status lahan menjadi aset desa,” jelas Adv. Cahyo.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian Karso, yang di masa itu menjabat Pamong Desa Muktisari. Ia menegaskan bahwa lahan dimaksud memang dimiliki secara sah oleh Almarhum Gunawan sebelum desa mengalami pemekaran wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Adv. Cahyo mengungkapkan pihaknya akan menunggu agenda pertemuan lanjutan bersama BPN Kota Banjar yang akan diinisiasi oleh Walikota. Pertemuan tersebut rencananya digelar pekan depan sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan status lahan melalui jalur resmi.
Tim AWP