SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Terminal Tipe A Indihiang, yang seharusnya menjadi pusat utama pergerakan transportasi umum di Kota Tasikmalaya, kini menjadi sorotan publik akibat dugaan kuat adanya pembiaran pelanggaran regulasi. Para pengusaha angkutan umum disebut-sebut mengabaikan kewajiban masuk terminal, sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat disinyalir tidak mengambil langkah tegas. Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyatakan, “Ini bukan sekadar kelalaian, ini sikap membiarkan.”
Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian armada angkutan umum diduga sengaja menghindari kewajiban masuk terminal demi lepas dari retribusi. Anehnya, pelanggaran tersebut tidak dibarengi dengan tindakan nyata. Alih-alih menegakkan aturan, penanganan persoalan ini justru terkesan hanya sebatas formalitas administratif tanpa sanksi yang jelas.
Dugaan Praktik Kolusi Menyertai Sikap Dishub
Saat SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya melaporkan dugaan pelanggaran ini, mereka berharap adanya penegakan hukum yang objektif. Namun, respons dari Dishub Jabar justru memunculkan dugaan adanya praktik kolusi.
“Data yang kami sampaikan disebut tidak akurat sepenuhnya, para pelanggar tidak dikenakan sanksi, dan jalan keluar yang ditawarkan hanya berupa pembinaan semata,” tutur Muamar dengan nada kecewa.
Ironisnya, tanggung jawab justru dialihkan kepada sopir angkutan, seolah-olah perusahaan otobus (PO) tidak terlibat dalam pengaturan trayek dan operasional. Padahal, peran perusahaan sebagai pengendali operasional jelas tidak bisa dilepaskan dari persoalan ini.
Potensi Kebocoran PAD: Hukum Seolah Mandek
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, setiap armada trayek wajib masuk terminal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Muamar menegaskan, pembiaran semacam ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, namun membuka celah kebocoran pendapatan daerah. “Setiap kendaraan yang menghindari terminal berarti menghindari retribusi, dan itu sama saja dengan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ancaman Aksi Lapangan Jika Tidak Ada Tindakan
SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menyampaikan sikap tegas: jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, mereka siap menggerakkan seluruh anggota untuk turun langsung ke lapangan.
“Jangan biarkan hukum hanya menjadi berkas di rak-rak kantor. Hukum harus hadir dan berpihak pada rakyat di jalanan,” pungkas Muamar.
Masyarakat Kota Tasikmalaya, lanjutnya, berhak mengetahui siapa pelanggar aturan dan siapa yang berupaya melindunginya. Sebab, pembiaran dari para pejabat bisa menjadi tanda kematian hukum itu sendiri.
Heri Heryanto