SALIRA TV | KAB. KARIMUN — Di tengah intensifnya operasi penertiban kendaraan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menindak para pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak, justru muncul ironi di balik kebijakan tersebut.
Melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), razia dilakukan secara menyeluruh—mulai dari ruas jalan hingga area parkir toko dan kafe. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Namun, di balik semangat penegakan aturan tersebut, sejumlah kendaraan dinas milik instansi pemerintahan justru tercatat tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Beberapa di antaranya bahkan sudah melewati batas masa berlaku plat nomor kendaraan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, pihak Dispenda bagian perpajakan belum memberikan keterangan apapun terkait temuan ini.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap fenomena ini.
“Bagaimana masyarakat bisa patuh, jika aparatur pemerintahan sendiri tidak menunjukkan keteladanan? Seharusnya mereka menjadi contoh, bukan justru melanggar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketika keteladanan tak lagi menjadi prioritas, kepercayaan masyarakat pun perlahan bisa terkikis. Penegakan aturan sejatinya harus dimulai dari internal pemerintahan itu sendiri sebelum menuntut kepatuhan publik secara luas.
Edward Simanjuntak