DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Simbol Negara Terabaikan: Bendera Robek Berkibar di Puskesmas Panglayungan Jelang Hari Kemerdekaan

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, pemandangan yang mencederai rasa nasionalisme terlihat di lingkungan Puskesmas Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Bendera Merah Putih—yang seharusnya dikibarkan dengan penuh kehormatan—justru berkibar dalam kondisi sobek dan tak layak.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari warga setempat, Dede Miftah. Ia menyampaikan keprihatinannya atas kelalaian dalam memperlakukan simbol negara di momen yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sebentar lagi 17 Agustus, dan kita masih melihat bendera negara dalam kondisi seperti ini. Seharusnya, sebagai lambang kedaulatan dan harga diri bangsa, bendera diperlakukan dengan hormat dan pantas,” ungkap Dede dengan nada kecewa saat ditemui pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dede juga mengungkapkan bahwa ia telah berusaha mengonfirmasi kondisi tersebut langsung kepada pihak Puskesmas. Namun, Kepala Puskesmas dikabarkan sedang dalam masa cuti, sehingga belum bisa memberikan penjelasan resmi.


Pelanggaran Hukum yang Tak Bisa Diabaikan

Pengibaran bendera Merah Putih dalam keadaan rusak bukanlah perkara sepele. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas melarang tindakan tersebut.

Pada Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Lebih tegas lagi, Pasal 67 huruf b menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.


Ketua Gibas: Pemerintah Harus Jadi Teladan

Ketua Sub Gibas Panglayungan, Asep Camat, turut menyampaikan penyesalan atas kejadian ini. Menurutnya, instansi pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga marwah simbol-simbol negara.

“Kami sangat menyayangkan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut nasionalisme. Kalau pemerintah saja lalai, bagaimana masyarakat bisa ikut peduli?” ujar Asep.


Kejadian ini menjadi tamparan bagi semua pihak untuk tidak abai dalam menjaga kehormatan lambang negara. Terlebih di bulan kemerdekaan, seluruh elemen bangsa dituntut menunjukkan kecintaan kepada tanah air melalui tindakan nyata—salah satunya dengan menjaga kondisi Bendera Merah Putih tetap layak dan terhormat.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!