SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Banyak warga Kabupaten Karimun yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pekerjaan di dalam negeri, terutama mereka yang berusia lanjut dan tidak memiliki keterampilan khusus. Kondisi ini mendorong sebagian dari mereka untuk mencari nafkah ke Malaysia dengan menggunakan paspor kunjungan wisata (melancong).
Namun, terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi terhadap para calon pekerja migran yang berangkat melalui jalur Pelabuhan Domestik Karimun. Uang yang disebut sebagai “biaya gerenti” diduga dijadikan alat pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) bersama beberapa awak media, diketahui bahwa para pekerja tersebut dikenai biaya tambahan melalui agen sekitar Rp1.050.000 per orang, termasuk biaya gerenti, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
LSM Forkorindo pun telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Karimun untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak imigrasi setempat.
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Wakil Menteri Hukum dan HAM Bidang Keimigrasian pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, di Jakarta, guna melaporkan dugaan pelanggaran ini.
“Kami meminta agar Kepala Kantor Imigrasi Karimun segera dicopot dari jabatannya karena telah merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik. Praktik seperti ini juga merugikan negara karena menghambat potensi pemasukan resmi ke kas negara,” tegas Tohom Sinaga.
Edward Simanjuntak