SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Suasana pemeriksaan lalu lintas di kawasan Batu Lipai, Kabupaten Karimun, pada Rabu (3/9/2025) mendadak menjadi sorotan setelah sebuah truk kargo dari Bintan kedapatan memiliki perbedaan nomor polisi antara bagian depan dan belakang kendaraan.
Truk tersebut diketahui sedang dalam perjalanan mengantar barang ke sebuah toko di wilayah Kolong. Saat dilakukan pengecekan oleh Satlantas Polres Karimun, petugas menemukan kejanggalan: pelat nomor depan bertuliskan B 9398 TXV, sedangkan bagian belakang tertera B 9938 TXV.
Temuan ini dibenarkan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Karimun yang bertugas di lokasi. Menurut keterangan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada fisik kendaraan, tetapi juga menyangkut dokumen resmi yang seharusnya dilengkapi pengemudi.
Sopir truk berinisial MK mengaku dirinya sudah melaporkan perbedaan nomor pelat tersebut kepada pihak pengurus perusahaan kargo di Bintan. Namun, menurut penuturannya, hingga saat ini perusahaan belum melakukan pergantian dengan alasan masih dalam tahap pengurusan administrasi. Lebih lanjut, sopir juga tidak membawa STNK kendaraan saat dilakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polres Karimun, Afif, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan adanya penindakan hukum terhadap kendaraan tersebut.
“Iya, sudah kami tindak dengan tilang sesuai Pasal 280 tentang penggunaan TNKB,” jelas Afif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan jasa angkutan untuk lebih memperhatikan legalitas armada, demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Reporter: Edward Simanjuntak