SALIRA TV KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR – Saya siti aisyah ketua LSM LIBRA INDONESIA Sumatra Selatan memberentikan tidak hormat saudari EVA NURJANA dari keanggotaan LSM LIBRA INDONESIA cabang kabupaten ogan komering ilir di karenakan saudari EVA NURJANA telah melanggar KDRT dan UU keanggotaan sejak tertanggal 13 September 2024.
Kepada intansi pemerintah, swasta dan masyarakat khususnya sekolah – sekolah negri dan suasta di wilayah kecamatan Tanjung lubuk kabupaten OKI agar tidak melayani saudari EVA NURJANA dalam bentuk konfirmasi dan klarifikasi mengatas namakan lembaga LSM LIBRA INDONESIA
Siti aisyah mengatakan “saudari EVA NURJANA saya berhentikan karena setiap bertugas di lapangan mencari informasi, klarifikasi dan investigasi ke sekolah sekolah kedinas dan masyarakat selalu tampa kordinasi saya sebagai ketua jadi saudari EVA NURJANA sudah melanggar peraturan dan uu rumah tangga LSM LIBRA INDONESIA sudah berulang kali saya tegur dan saat ini saya mengambil tindakan tegas memberikan saudari EVA NURJANA dari ke anggotaan LSM LIBRA INDONESIA cabang kabupaten OKI”
Meifriandie