SALIRA TV KAB. LANGKAT – Polsek Besitang Berhasil meringkus 3 org Tersangka Pembawa Dan pengguna Barang haram Narkoba jenis Sabu sabu, Di Lokasi Sebuah Cafe Dusun 2 Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang kabupaten Langkat kamis
17 April 2025 sekitar Pukul 01’00 WIB.
Berkat Informasi dari Masyarakat ,3 Tersangka Di antaranya 2 orang lelaki, dan 1 orang Wanita Membawa Narkoba masuk ke Sebuah Cafe milik salah Satu Warga yang Berinisial A. Mendapat laporan Dari warga, Setempat Kapolsek Besitang segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu W, Situmorang SH Dan Anggota Untuk Segera menuju ke lokasi ( TKP ) untuk melakukan Tindakan Penangkapan yang saat itu 3 Tersangka sedang berada Di TKP ( Cafe)
Dari Hasil Penangkapan Personil Polsek Besitang Mendapatkan Barang Bukti
1 Lapastik kosong Berukuran kecil yg Diduga Bekas Wadah Barang sabu sabu.
1 alat hisap
,( Bong )
2 buah mancis
1 buah kaca
Pirek
2 buah Pipet
Uang senilai
Rp 270,000
2, Buah Hp.
Ke 3 Tersangka yang Berhasil Diringkus adalah
Razally pria usia 57 THN . Warga Dusun suka Rakyat, kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Ngatimen Pria 54 thn
Warga Dusun Kelampai Desa kebun Rantau kabupaten Aceh Tamiang
Sri ulandari wanita 39 THN ibu rumah tangga warga Dusun kampung Tempel Desa Lur Cucur, kecamatan Rantau,kabupaten Aceh tamiang
Saat Dilakukan Penangkapan ke 3 Tersangka Berada Dalam kamar Yg Diduga kamar lokasi khusus untuk memakai barang haram . Salah seorang tersangka yg Bernama Razally mencoba menghilangkan barang bukti Dengan membuang 1 bungkus plastik Bening ukuran Kecil Kelantai kamar, yang Diduga Narkoba Jenis sabu, saat Diadakan Pengerebekan sementara itu Dari Tangan Sri ulandari Didapatkan Satu bungkus kecil Plastik bening narkoba jenis sabu sabu.
Setelah Di lakukan Pengerebekan Dan Penangkapan Tiga org Pemakaian sabu Dalam kamar Kanit Reskrim Polsek Besitang bersama anggota melakukan Penyisiran dalam kamar sekitar lokasi Cafe untuk memastikan Penyimpanan barang haram lainnya Disekitar Cafe Tersebut.
Ke 3 Tersangka Selanjutnya Di Boyong Ke Polsek Besitang kabupaten Langkat Guna untuk Di Proses Yang mana ke 3 Tersangka Terbukti Terbukti mengunakan Barang Terlarang Dan mengkonsumsi Barang Terlarang Jenis Sabu sabu
Reporter
Andrian















