DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Peruntukan Pelabuhan Kerabi Menjadi Tempat Bongkar Muat Barang dari Kapal Diduga Dibiarkan

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KAB. KARIMUN – Pelabuhan Kerabi yang semula diberikan izin operasional sebagai fasilitas pendukung kegiatan sosial selama masa pandemi Covid-19, kini diduga mengalami perubahan fungsi secara diam-diam. Hasil pemantauan tim Salira TV di lapangan menemukan bahwa pelabuhan tersebut kini dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan komersial seperti area foodcourt, lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), serta aktivitas bongkar muat barang dari kapal.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah instansi terkait guna mendapatkan kejelasan mengenai legalitas perubahan fungsi pelabuhan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penggunaan pelabuhan sebagai tempat bongkar muat. Namun, saat pertanyaan dialihkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang Pelayaran, disampaikan bahwa penerbitan izin bukanlah wewenang mereka.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Karimun, media diarahkan kembali kepada Kepala Bidang Pelayaran, tanpa memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Sementara itu, dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Karimun, juga ditegaskan bahwa tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Kerabi. Namun, pejabat KSOP menyatakan bahwa aktivitas tersebut dibiarkan berlangsung atas dasar kearifan lokal, sehingga tidak dilakukan tindakan penertiban.

Merespons dugaan pembiaran oleh instansi terkait, Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, SH., memberikan tanggapan tegas. Ia menilai bahwa tindakan diam dari pihak KSOP, Bea Cukai Karimun, serta dinas-dinas terkait bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian institusional. Menurutnya, hal ini perlu dilaporkan ke Kementerian Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) agar dilakukan evaluasi kinerja dan pencopotan pejabat yang terbukti lalai.

LSM Forkorindo pun berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada kementerian terkait guna mendesak tindak lanjut atas permasalahan yang dinilai merugikan kepentingan publik tersebut.

Sebagai bagian dari proses verifikasi informasi, Salira TV akan terus melakukan penelusuran terkait legalitas pemanfaatan Pelabuhan Kerabi, termasuk izin pendirian foodcourt serta penggunaan lokasi sebagai tempat penyimpanan BBM.

Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!