SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik ilegal peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria asal Banten. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim, Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., dan turut disaksikan oleh Kepala Cabang BRI Kota Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari.
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di area parkir salah satu gerai ritel modern di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang laki-laki berinisial EN (62), yang merupakan warga Provinsi Banten. EN diduga kuat membawa dan menyimpan sejumlah besar uang palsu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti berupa:
- 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 1 unit ponsel pintar merek OPPO A15 warna hitam
- 1 buah tas berwarna hitam
Kapolres menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi individu yang dengan sengaja memiliki atau menyimpan uang yang diketahui sebagai palsu.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu cermat dalam memeriksa keaslian uang dalam setiap transaksi. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan temuan yang mencurigakan kepada pihak berwenang, guna mencegah meluasnya peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
Heri H