SALIRA TV KAB. LANGKAT – Merespons cepat atas beredarnya sebuah video yang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara truk di Jalan Merdeka, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, jajaran Polsek Salapian segera bertindak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S. Ginting yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut kerap menghentikan kendaraan bermuatan dan meminta sejumlah uang secara tidak sah kepada para sopir truk yang melintas. Aksi ini sudah berlangsung setiap hari dan dianggap sangat meresahkan, terutama karena tidak ada dasar atau kejelasan atas permintaan tersebut.
Kapolsek Salapian melalui Kanit Reserse IPTU H. Bujur Sianturi, S.E., bersama Kanit Intel IPDA Hadi Rahmanto dan tim kepolisian lainnya, melakukan penyergapan terhadap pelaku pada Jumat, 30 Mei 2025, saat ia tengah menjalankan aksinya di lokasi kejadian.
Dalam proses penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar. Di antaranya adalah satu lembar uang pecahan Rp5.000, dua lembar uang pecahan Rp200, serta beberapa kupon TPR (Tanda Pungutan Resmi) yang diduga digunakan untuk mengelabui para pengemudi.
Pelaku mengakui bahwa uang hasil pungli digunakan untuk keperluan pribadinya. Meski demikian, tindakan ini tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, khususnya para pengemudi yang mencari nafkah dengan mengangkut barang di jalur tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap praktik pungli di jalan raya merupakan bagian dari instruksi langsung Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), yang ingin menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan, khususnya para sopir angkutan barang.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Salapian.
Reporter: Andrian