DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Aparat Polsek Salapian Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Merdeka, Tanjung Langkat

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KAB. LANGKAT – Merespons cepat atas beredarnya sebuah video yang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara truk di Jalan Merdeka, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, jajaran Polsek Salapian segera bertindak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S. Ginting yang diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut kerap menghentikan kendaraan bermuatan dan meminta sejumlah uang secara tidak sah kepada para sopir truk yang melintas. Aksi ini sudah berlangsung setiap hari dan dianggap sangat meresahkan, terutama karena tidak ada dasar atau kejelasan atas permintaan tersebut.

Kapolsek Salapian melalui Kanit Reserse IPTU H. Bujur Sianturi, S.E., bersama Kanit Intel IPDA Hadi Rahmanto dan tim kepolisian lainnya, melakukan penyergapan terhadap pelaku pada Jumat, 30 Mei 2025, saat ia tengah menjalankan aksinya di lokasi kejadian.

Dalam proses penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar. Di antaranya adalah satu lembar uang pecahan Rp5.000, dua lembar uang pecahan Rp200, serta beberapa kupon TPR (Tanda Pungutan Resmi) yang diduga digunakan untuk mengelabui para pengemudi.

Pelaku mengakui bahwa uang hasil pungli digunakan untuk keperluan pribadinya. Meski demikian, tindakan ini tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, khususnya para pengemudi yang mencari nafkah dengan mengangkut barang di jalur tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap praktik pungli di jalan raya merupakan bagian dari instruksi langsung Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), yang ingin menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan, khususnya para sopir angkutan barang.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Salapian.

Reporter: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!