SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA – Setelah menanti selama seperempat abad dan melalui perjuangan hukum yang berliku, titik terang akhirnya menghampiri Rukasih, warga Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, proses eksekusi lahan miliknya di wilayah Cantilan berjalan dengan lancar—menandai akhir dari perjalanan panjang yang penuh tantangan dan ketidakpastian hukum.
Perjalanan Panjang Menembus Kabut Hukum
Sejak 25 tahun silam, Rukasih telah sah membeli lahan dan rumah di kawasan tersebut. Namun, proses eksekusi hak atas properti itu berulang kali tertunda akibat hambatan administratif dan kompleksitas prosedur hukum. Selama bertahun-tahun, harapan akan keadilan kerap terkikis oleh kenyataan di lapangan. Tiga kali upaya eksekusi telah dilakukan, namun baru pada upaya ketiga inilah keadilan benar-benar terwujud.
Akhirnya, Eksekusi Tuntas
Didampingi oleh tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rukasih menjalani proses eksekusi yang dimulai pukul 08.00 pagi dan rampung sekitar pukul 10.00 WIB. Buana Yudha, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, tak mampu menyembunyikan rasa syukur mendalam atas keberhasilan tersebut.
“Alhamdulillah, setelah dua kali tertunda, eksekusi ketiga ini berjalan tanpa hambatan. Ini menjadi momen penting dalam memperjuangkan hak klien kami,” ujar Buana Yudha.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut bukan hanya soal mengamankan hak kepemilikan semata, tetapi menjadi lambang nyata dari tegaknya hukum yang adil di tengah masyarakat.
Apresiasi terhadap Lembaga Peradilan
Dalam keterangannya, Buana Yudha menyampaikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dinilai telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menuntaskan perkara ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua Pengadilan, Ibu Panitera, serta seluruh jajaran aparat pengadilan yang telah menunjukkan integritas dan profesionalisme,” imbuhnya.
Keberhasilan ini dinilai tidak lepas dari komitmen lembaga peradilan dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi janji, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata.
Menjadi Contoh bagi Penegakan Hukum ke Depan
Keberhasilan eksekusi ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelesaian perkara-perkara serupa yang mungkin selama ini menghadapi jalan buntu. Kasus Rukasih memberikan pelajaran penting bahwa penantian akan keadilan tidak selalu sia-sia, selama ada kegigihan dan komitmen untuk memperjuangkannya.
Kisah ini juga menjadi cerminan bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki ruang untuk harapan, sekaligus tantangan untuk terus berbenah dalam mewujudkan pelayanan hukum yang pasti, adil, dan merata bagi seluruh rakyat.
Heri Heryanto