DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Sengketa Lahan Bumi Pesona Siliwangi Kota Tasik: FORDEM Tuntut Keadilan Bagi Warga

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Ketegangan mewarnai ruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis, 10 Juli 2025, saat Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) menyampaikan aspirasi masyarakat dalam sebuah audiensi terbuka. Agenda utama pertemuan ini adalah menyikapi dugaan penyerobotan lahan milik warga, termasuk tanah wakaf, yang disebut-sebut telah digunakan secara tidak sah oleh pihak pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi, di bawah naungan Hajart Group.

Audiensi yang berlangsung terbuka ini mempertemukan berbagai pihak kunci, mulai dari unsur legislatif, eksekutif, hingga perwakilan masyarakat. Hadir dalam forum tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H. Dodo Rosada, SH., MH., Wakil Ketua DPRD Dayat Mustopa, S.IP., jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapenda, perangkat Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, para ahli waris tanah, serta tim kuasa hukum masing-masing pihak yang bersengketa.

Dalam pengantar pertemuan, H. Dodo Rosada mengajak seluruh peserta untuk mengedepankan penyelesaian damai melalui dialog terbuka. Ia menegaskan, “Perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan emosi. Kita harus saling menurunkan ego, membuka ruang musyawarah, agar konflik ini tidak berkepanjangan dan masyarakat mendapat keadilan.”

Sorotan Terhadap Keberadaan Dokumen Leter C

Tatang Sutarman—lebih dikenal dengan nama Tatang Toke—selaku penasihat FORDEM, menekankan pentingnya dokumen Leter C sebagai referensi utama dalam menelusuri kepemilikan sah atas bidang tanah. “Leter C adalah bukti historis yang menunjukkan legalitas dan asal-usul tanah. Keberadaannya harus dijaga oleh aparat kelurahan, bukan diabaikan,” tegas Tatang.

Namun pernyataan tersebut memunculkan dinamika dalam forum. Perwakilan Kelurahan Cibunigeulis maupun Kecamatan Bungursari menyampaikan bahwa mereka belum menemukan dokumen Leter C yang dimaksud, karena baru menjabat. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa objek pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan tersebut tetap aktif hingga tahun berjalan.

Sementara itu, Dadan Darmawan dari pihak BPN mengungkapkan bahwa lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan perumahan berdiri di atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Lukman, dengan luas masing-masing 10.950 meter persegi dan 11.128 meter persegi.

Penolakan Keras dari FORDEM dan Kesaksian Penuh Emosi

Pernyataan dari BPN langsung mendapat bantahan tegas dari Wakil Ketua Umum FORDEM, Ade Gunawan. “Kami tidak sedang membicarakan sebagian kecil tanah yang hilang. Ini adalah keseluruhan lahan warga yang diambil tanpa izin, tanpa pemberitahuan, tanpa dialog. Ini jelas bentuk penyerobotan!” ujarnya lantang.

Salah satu momen paling menyentuh terjadi saat Abdul Rosyad, pengelola (nadir) tanah wakaf, menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar. “Saya berulang kali memperingatkan pihak pengembang agar tidak melewati batas. Tapi saya merasa sendirian dalam perjuangan ini. Alhamdulillah, kini FORDEM hadir mendampingi masyarakat,” ungkapnya sambil menahan air mata.

Dukungan terhadap klaim warga juga datang dari Adang Tira Ahmad Nurjaman, salah satu ahli waris, yang menyampaikan bahwa hingga saat ini namanya masih tercatat sebagai wajib pajak atas lahan tersebut. Ia bahkan pernah menggunakan area itu untuk aktivitas tambang pasir secara resmi. “Bapenda sudah mengonfirmasi bahwa objek pajak masih tercatat atas nama saya. Ini bukti nyata,” tegas Adang.

Menuju Titik Temu: Verifikasi Koordinat Jadi Kunci

Menanggapi semua pernyataan yang disampaikan, kuasa hukum dari H. Lukman, yakni Asep Iwan, SH., MH., mengimbau agar permasalahan ini diselesaikan melalui pendekatan teknis. “Langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan lokasi serta verifikasi koordinat. Ini penting untuk menentukan apakah tanah yang disengketakan memang termasuk dalam SHM milik klien kami atau tidak,” ujarnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa peninjauan lokasi dan penelusuran dokumen akan dilakukan untuk mencari solusi yang adil dan transparan bagi seluruh pihak.

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!