SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Tanjung Batu dalam menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tersangka, mendapatkan perhatian publik dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga, S.E., mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kejari Cabang Tanjung Batu yang telah menetapkan sang kepala desa pada Selasa (12/8/2025).
“Kami sudah hampir enam bulan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Penetapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan. Setelah ini, kami akan mengawal kasus di beberapa desa lain yang juga diduga terlibat praktik korupsi,” ujar Tohom.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Perayun yang enggan disebut namanya menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, warga sudah lama mengeluhkan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa oleh oknum kepala desa tersebut. “Kami merasa lega, karena tuntutan warga akhirnya direspons dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Edward Simanjuntak