SALIRA TV | KOTA CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (28/8/2025) melaksanakan eksekusi pengosongan serta penyerahan aset berupa tanah dan bangunan yang selama ini dikenal sebagai Karaoke Fantasi, berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu didasarkan pada Penetapan Nomor: 13/Pdt.Eks.RL/2024/PN Cbn Jo. RL 124/35/2022. Objek yang dieksekusi mencakup tanah dan bangunan dengan luas sekitar 910 meter persegi.
Permohonan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum Fernandes Raja Saor, S.H., M.H., bersama tim dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, mewakili kliennya, Lilik Suwarno, sebagai pihak pemohon eksekusi.
Agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Subgarnisun Cirebon hadir memberikan dukungan pengamanan. Eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh Panitera PN Cirebon, Agus Sofyan, S.H., yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap kondusif berkat kerja sama antara PN Cirebon, Subgarnisun, serta instansi terkait lainnya.
R. Arif Martawijaya