DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Ternyata Seorang Residivis

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Taskot – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar sabu – sabu berinisial NS alias Ica (29) warga Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Tersangka merupakan seorang perempuan dengan tampilan tomboy, dari tangannya petugas berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi 24 paket plastik bening berisi sabu sabu siap edar dengan berat 12,74 gram, timbangan digital dan satu unit hp merk Oppo sebagai barang bukti yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus ganja pada tahun 2012 lalu, divonis lima tahun penjara dan baru bebas tahun 2017.

“Ya kami amankan seorang perempuan pengedar 12,4 gram sabu sabu siap edar,” ujar AKP Ikhwan, Senin (06/03/23)

Ia menjelaskan, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus ganja 1 kg tahun 2012 lalu, ditangkap di kamar kontrakannya berikut barang bukti sabu sabu dalam sebuah tas.

“Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial E, warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,” jelasnya

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya

Heri Heryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!